SOP

1. Proses Penyusunan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah):

  • Anggota DPRD Salor menerima usulan Raperda dari pemerintah daerah atau masyarakat.
  • Pembahasan awal dilakukan dalam komisi terkait dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, seperti Dinas, LSM, dan ahli terkait.
  • Raperda yang telah disusun dibawa ke Sidang Paripurna untuk dibahas lebih lanjut dan disahkan.
  • Setelah disetujui, Raperda diserahkan kepada pemerintah daerah untuk diimplementasikan.

2. Proses Pembahasan Anggaran:

  • DPRD Salor menerima usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari pemerintah daerah.
  • Pembahasan dilakukan dalam komisi terkait untuk mengevaluasi alokasi anggaran dan memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan masyarakat.
  • Hasil pembahasan disampaikan dalam Sidang Paripurna untuk disetujui.
  • Setelah disetujui, APBD diimplementasikan oleh pemerintah daerah.

3. Proses Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah:

  • DPRD Salor melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap program dan kegiatan yang telah dijalankan oleh pemerintah daerah.
  • Pengawasan dilakukan melalui rapat kerja, forum dengar pendapat, dan kunjungan lapangan.
  • DPRD memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan tujuan pembangunan atau kebijakan yang telah disepakati.

4. Proses Pengajuan Usulan dan Aspirasi Masyarakat:

  • Masyarakat dapat mengajukan aspirasi atau keluhan melalui saluran yang telah disediakan, seperti surat resmi, forum musyawarah, atau langsung kepada anggota DPRD.
  • DPRD Salor menerima aspirasi masyarakat dan melakukan verifikasi serta analisis terkait usulan yang diterima.
  • Usulan yang sah kemudian dibahas di tingkat komisi dan dibawa ke Sidang Paripurna untuk diputuskan.

5. Proses Sidang Paripurna:

  • Sidang Paripurna DPRD Salor dilaksanakan secara rutin dengan agenda yang telah ditetapkan, termasuk pembahasan Perda, APBD, dan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
  • Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Salor dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan.
  • Semua keputusan yang diambil dalam Sidang Paripurna didokumentasikan dan disampaikan kepada masyarakat serta pihak-pihak terkait.

6. Proses Pemilihan dan Pengangkatan Jabatan:

  • DPRD Salor melakukan pemilihan pejabat atau anggota komisi melalui mekanisme yang transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Proses ini dilakukan dalam Sidang Paripurna dengan melibatkan anggota DPRD serta publik yang dapat memberikan masukan terkait calon yang diusulkan.

7. Proses Penerimaan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah:

  • Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD Salor.
  • DPRD Salor kemudian mengevaluasi laporan tersebut, melakukan pembahasan, dan memberikan rekomendasi perbaikan jika diperlukan.
  • Laporan hasil evaluasi disampaikan dalam Sidang Paripurna untuk ditindaklanjuti.

8. Proses Pengelolaan Dokumen dan Arsip:

  • Semua dokumen terkait kegiatan DPRD Salor, termasuk laporan, keputusan, dan notulen sidang, dikelola dengan sistem arsip yang tertata dengan baik.
  • Pengelolaan arsip dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, untuk memastikan keterbukaan informasi dan akuntabilitas.

Dengan mengikuti SOP ini, DPRD Salor memastikan bahwa setiap kegiatan dan proses yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Salor.